Bagi konsumen yang gemar melakukan ulasan atas suatu produk barang ataupun jasa di media sosial tentu ini akan seolah menjadi mimpi buruk baginya, karena pelaku usaha tidak segan akan mengancam konsumen dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai dapat diaksesnya muatan yang berbau penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial.
Melihat tindakan kesewanang-wenangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, demi kelancaran keberlangsungan dan menjaga nama baik bisnisnya, membuat posisi konsumen begitu lemah dan terancam, sehingga menjadikan posisinya dengan pelaku usaha tidak berimbang.
Buku ini membahas tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atas Ulasan Suatu Produk Di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan sanksi apa yang didapat oleh pelaku pelanggaran.
ISBN : 978-623-89577-4-3
Jumlah Halaman : 76
Terbit : November 2024
Penulis :
PT. Serasi Media Teknologi © 2023