Pidana Dalam Ulasan Produk Di Media Sosial

Rp50.000

Bagi konsumen yang gemar melakukan ulasan atas suatu produk barang ataupun jasa di media sosial tentu ini akan seolah menjadi mimpi buruk baginya, karena pelaku usaha tidak segan akan mengancam konsumen dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai dapat diaksesnya muatan yang berbau penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial.

Melihat tindakan kesewanang-wenangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, demi kelancaran keberlangsungan dan menjaga nama baik bisnisnya, membuat posisi konsumen begitu lemah dan terancam, sehingga menjadikan posisinya dengan pelaku usaha tidak berimbang.

Buku ini membahas tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atas Ulasan Suatu Produk Di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan sanksi apa yang didapat oleh pelaku pelanggaran.

ISBN : 978-623-89577-4-3

Jumlah Halaman : 76

Terbit : November 2024

Penulis :

  • Aulia R. Hakim Hasibuan. S.H., M.H
  • Indra Utama Tanjung, S.H., M.H
  • Kharisma Preety Queen Br Panjaitan

 

PT. Serasi Media Teknologi

SK Kemenkumham :

AHU-004978.AH.01.31 Tahun 2023

Contact

Pembayaran

PT. Serasi Media Teknologi © 2023