Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Pidana Terhadap Anak

Rp50.000

Diversi adalah alternatif penyelesaian perkara pidana yang bertujuan menghindari proses peradilan formal, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak. Dilaksanakan dengan memediasi pihak korban dan pelaku, diversi berfokus pada pemulihan dan penyelesaian tanpa pemenjaraan. Proses ini melibatkan keluarga, komunitas, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan bersama yang adil dan proporsional. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mendukung pembinaan serta meminimalkan stigma dan trauma bagi anak-anak. Diversi menjadi upaya preventif yang humanis guna mengarahkan pelaku muda menuju perbaikan dan tanggung jawab sosial.

Buku monograf ini ditulis untuk membantu pengajar atau dosen dan mahasiswa yang membutuhkan berbagai materi tentang Diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak.  Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

ISBN : Sementara Proses

Jumlah Halaman : 84

Terbit : November 2024

Penulis :

  • Aulia R. Hakim Hasibuan. S.H., M.H
  • Dr. Hepy Krisman Laia, SH., MH
  • Aliza Ayu Novila
Kategori: ,

PT. Serasi Media Teknologi

SK Kemenkumham :

AHU-004978.AH.01.31 Tahun 2023

Contact

Pembayaran

PT. Serasi Media Teknologi © 2023